- Menyatakan Terdakwa Parjiman Alias Arman Bin Alm. Rejo Pahingtersebut di atasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Penipuan? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut,oleh karena itudengan pidana penjara selama2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah topi warna hitam berlogo DC.
- 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan AR&NI
- 1 (satu) potong celana pendek berwarna krem.
- 1 (satu) potong sarung bermotif kotak, warna merah maroon kombinasi warna abu-abu kuning.
- 1 (satu) utas tali tambang warna biru tua dengan panjang 310cm bekas tali sapi.
- 1 (satu) utas tali tambang warna hijau tua dengan panjang 140cm bekas kalung sapi.
- 1 (satu) utas tali tambang warna hijau tua dengan panjang 85cm bekas kalung sapi.
- 1 (satu) utas tali tambang warna biru tua dengan panjang 125cm bekas kalung sapi.
- Uang tunai sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan pecahan uangRp.100.000 (seratus ribu) sebanyak 8 (delapan) lembar
- 1 (satu) unit Handphone merk Redmi note 9 warna biru dengan No. IMEI 1 : 863802053364464. IMEI 2 : 863802053364472 No HP terpasang 08990952111
Putusan PN WONOSARI Nomor 170/Pid.B/2021/PN Wno |
|
Nomor | 170/Pid.B/2021/PN Wno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Ananda Fajarwati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aditya Widyatmoko, Hakim Anggota I Gede Adi Muliawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Laila Kirfah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIMUSNAHKAN; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankankepada Terdakwa membayar biaya sejumlahRp2.500,00 (dua ribulima ratusrupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 170/Pid.B/2021/PN_Wno.zip
- Download PDF
- 170/Pid.B/2021/PN_Wno.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 170/Pid.B/2021/PN Wno
Statistik205338