- Menyatakan Terdakwa ADIT ARYA PRAYOGA Bin SUGIARTO (Alm.) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) Kaos warna orange lengan panjang dengan motif polkadot.
- 1 (satu) Celana panjang bahan kain warna abu-abu.
- 1 (satu) Jilbab segi 4 warna coklat muda.
- 1 (satu) Kaos warna pink lengan panjang dengan motif polkadot dan gambar beruang pada bagian depan.
- 1 (satu) Celana training warna abu-abu dengan tulisan ?JORDAN? pada bagian kanan
- 1 (satu) Celana dalam warna ungu polos tanpa merk.
- 1 (satu) Miniset warna putih dengan list warna pink tanpa merk.
- 1 (satu) Kaos warna biru muda dengan bagian depan bertuliskan ?POTRAM DALBO OKEY? dan bagian belakang bertuliskan ?ARYA 13 INTERKONVEKSI?.
- 1 (satu) Celana dalam warna hitam bermerk ?Caiwen Kelai?.
- 1 (satu) Celana dalam warna merah tanpa merk.
- 1 (satu) Celana pendek warna biru dengan garis putih pada bagian samping kanan dan kiri, bermerk ?Adidas?.
- 1 (satu) Celana panjang Jeans warna hitam dengan merk ?Kenyzo?;
- 1 (satu) SPM Honda Beat 110cc warna hitam, dengan nopol AB 5157 QM, Noka : MH1JFP129GK759427, Nosin : JFP1E2744838, beserta STNK An. RIMA INDRIYANTI, alamat : Dungmas, RT 04/05, Watusigar, Ngawen, Gunungkidul.
- 1 (satu) HP merk Xiaomi tipe Redmi S2 warna abu-abu, Nomor IMEI 1 : 869802032086307 dan Nomor IMEI 2 : 869802032086315, beserta softcase warna bening;
Putusan PN WONOSARI Nomor 75/Pid.Sus/2021/PN Wno |
|
Nomor | 75/Pid.Sus/2021/PN Wno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iman Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gede Adi Muliawan, Br Hakim Anggota Nurrachman Fuadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Laila Kirfah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Dikembalikan kepada saksi RIMA INDRIYANTI; Dirampas untuk kepentingan Negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000.- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pid.Sus/2021/PN_Wno.zip
- Download PDF
- 75/Pid.Sus/2021/PN_Wno.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pid.Sus/2021/PN Wno
Statistik205344