- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD AGUS Bin UMAR (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD AGUS Bin UMAR (Alm) oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi Narkotika jenis sabu beserta plastik pembungkusnya yang di timbang dengan berat brutonya 0,80 ( nol koma delapan puluh ) gram dan berat bersih sabu 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram;
- 1 (satu) buah HP merek VIVO warna Biru Hitam dengan No Imei : 863481040196410 dengan no HP 0821481615161;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung berwarna putih dengan nomor telfon 081350936956 dengan nomor IMEI 356412079114549;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Tjs |
|
Nomor | 225/Pid.Sus/2021/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christofer |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Joshua Agustha, Hakim Anggota Mifta Holis Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti Hendra Suryana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 225/Pid.Sus/2021/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 225/Pid.Sus/2021/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 225/Pid.Sus/2021/PN Tjs
Statistik9232