- Menyatakan Terdakwa RAIS Als BAPA RISNA Bin (Alm) LAWIDE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menerima dan Menjual Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RAIS Als BAPA RISNA Bin (Alm) LAWIDE oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 8 (Delapan) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 18 (delapan belas) bungkus plastik bening berukuran sedang dan kecil di duga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,74 (lima koma tujuh empat) Gram sebagai berikut:
- 4 (empat) bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 4,01 (empat koma nol satu) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,08 (satu koma nol delapan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,83 (nol koma delapan tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,03 (satu koma nol tiga) gram;
- 14 (empat belas) bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,73 (satu koma tujuh tiga) gram:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil di duga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,11 (nol koma satu satu) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil di duga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,11 (nol koma satu satu) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil di duga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,14 (nol koma satu empat) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil di duga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,11 (nol koma satu satu) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil di duga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,10 (nol koma nol) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil di duga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,10 (nol koma nol) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil di duga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,11 (nol koma satu satu) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil di duga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,17 (nol koma satu tujuh) gram ;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil di duga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,12 (nol koma satu dua) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil di duga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,11 (nol koma satu satu) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil di duga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,12 (nol koma satu dua) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil di duga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,12 (nol koma satu dua) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil di duga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,14 (nol koma satu empat) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil di duga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,17 (nol koma satu tujuh) gram ;
- 2 (dua) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) buah bungkus rokok merek ARROW;
- 1 (satu) buah plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah korek api warna bening dan biru merek FORTIS;
- 1 (satu) buah gunting warna hitam dan hijau merek ESTIKA;
- 1 ( satu ) unit handphone merek NOKIA warna hitam nomor sim card : 082230205411 nomor Imei 1: 354853081193728;
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 223/Pid.Sus/2021/PN Tjs |
|
Nomor | 223/Pid.Sus/2021/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christofer |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Joshua Agustha, Hakim Anggota Mifta Holis Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti Hendra Suryana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 223/Pid.Sus/2021/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 223/Pid.Sus/2021/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 223/Pid.Sus/2021/PN Tjs
Statistik4717