- Menyatakan Terdakwa Yosep Goleng Anak Dari Alm. Mikael Edeng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Tanpa Hak Dengan Sengaja Memberikan Kesempatan Untuk Melakukan Permainan Judi Sebagai Mata Pencaharian?, sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yosep Goleng Anak Dari Alm. Mikael Edeng oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Sket buku togel pengeluaran berwarna ungu;
- 3 (tiga) Sket Buku pengeluaran togel berwarna Orange;
- 3 (tiga) Pulpen berwarna Kuning, Hitam, Ungu;
- 16 (enam belas) lembar Kupon Putih;
- 7 ( tujuh ) Buku rumusan;
- Buku Tabungan Bank BRI beserta Kartu ATM dengan No Rek : 458801014152530 atas nama pemilik : BUNTUT MARIA MISER KORDIA.
- 1 (satu) Unit Hp Nokia Berwarna hitam dengan No ime : 1. 356014085508027, Ime 2 : 356014085558022;
- 1 (satu) Unit Hp berwarna Biru tua merk Realme dengan No Ime 1 : 865587040315137, Ime 2 : 865587040315129;
- Uang tunai sebesar Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) lembar, Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 218/Pid.B/2021/PN Tjs |
|
Nomor | 218/Pid.B/2021/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christofer |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Joshua Agustha, Hakim Anggota Mifta Holis Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti Meli Fitriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 218/Pid.B/2021/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 218/Pid.B/2021/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 218/Pid.B/2021/PN Tjs
Statistik14837