- Menyatakan Terdakwa JECKSEN L Anak dari Y. LAWING AING terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JECKSEN L Anak dari Y. LAWING AING oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,07 (nol koma nol tujuh) gram;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merk Vivo warna hitam merah dengan No sim: 082312167427 sim 2: 081316772197 dan imei 1: 862516042709693 imei 2: 862516042709685;
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru;
- 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan;
- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 237/Pid.Sus/2021/PN Tjs |
|
Nomor | 237/Pid.Sus/2021/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christofer |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Joshua Agustha, Hakim Anggota Mifta Holis Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: Gema Listya Adhy Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 237/Pid.Sus/2021/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 237/Pid.Sus/2021/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 237/Pid.Sus/2021/PN Tjs
Statistik7430