- Menyatakan Terdakwa HENDISON Alias PENDI Anak Dari LIAN IGAU (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak dan Melawan Hukum Membeli, Menerima dan Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HENDISON Alias PENDI Anak Dari LIAN IGAU (Alm) oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu beserta pembungkusnya seberat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram;
- 1 (satu) buah kaca fanbo;
- 1 (satu) lembar pecahan seribu rupiah;
- 1 (satu) buah korek api warna merah;
- 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan;
- 1 (satu) buah gunting stainless;
- 1 (Satu) buah celana panjang warna cream;
- Uang tunai sejumlah Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 236/Pid.Sus/2021/PN Tjs |
|
Nomor | 236/Pid.Sus/2021/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christofer |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Joshua Agustha, Hakim Anggota Mifta Holis Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: Gema Listya Adhy Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 236/Pid.Sus/2021/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 236/Pid.Sus/2021/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 236/Pid.Sus/2021/PN Tjs
Statistik5235