Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Sulistiarini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Warsono, Hakim Anggota D. Takdir |
Panitera | Panitera Pengganti: Nerly Eka Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Agus Wari Bin Hasan Basri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagai mana Dakwaan Primair. 2. Membebaskan Terdakwa Agus Wari Bin Hasan Basri oleh karena itu dari dakwaan Primair. 3. Menyatakan Terdakwa Agus Wari Bin Hasan Basri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagai mana Dakwaan Subsidair. 4. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Agus Wari Bin Hasan Basri dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 50.000.000.- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan. 5. Menghukum terdakwa AGUS WARI Bin HASAN BASRI untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.68.926.400,00 (enam puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh enam ribu empatratus Rupiah) sebagai mana yang telah dinikmatinya dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. 6. Menetapkan masa Tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 7. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 8. Memerintahkan barang bukti berupa ; - 1 (satu) eksemplar photo copy Surat Keputusan Bupati Bangka Tengah Nomor : 188.45/653/BPMPD/2014 tanggal 28 Oktober 2014 Tentang Penetapan dan Pemberian Insentif Bagi Badan Usaha Milik Desa (BUM Des) Terbaik di Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2014. - 1 (satu) eksemplar photo copy Peraturan Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah Nomor 02 Tahun 2014 tanggal 20 Agustus 2014 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2014. - 1 (satu) eksemplar photo copy Peraturan Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah Nomor 02 Tahun 2015 tanggal 30 Desember 2015 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015. - 1 (satu) rangkap photo copy Proposal Pengajuan Dana Pemberian Modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Batu Nek Desa Tanjung Pura tanggal 01 Maret 2014. - 1 (satu) rangkap photo copy Peraturan Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015. - 1 (satu) rangkap (Asli) Surat Keputusan Kepala Desa Tanjung Pura Kabupaten Bangka Tengah Nomor : 188.45/0.18/190432009/2014 tanggal 12 Februari 2015 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Tanjung Pura Tahun 2015. - 1 (satu) rangkap photo copy Naskah Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Desa Tanjung Pura dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Batu Nek Desa Tanjung Pura Tentang Pernyertaan Tambahan Modal BUMDes kepada Direktur BUMDes Desa Tanjung Pura tanggal 28 Desember 2016. - 1 (satu) rangkap photo copy Proposal Pengajuan Dana Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Batu Nek Desa Tanjung Pura tanggal 05 Desember 2016. - 1 (satu) lembar photo copy kwitansi Pengeluaran Nomor : 00447/KWT/03.08/2016 tanggal 28 Desember 2016. - 1 (satu) rangkap (Asli) Peraturan Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah Nomor 02 Tahun 2018 tanggal 12 Februari 2018 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Batu Nek Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah. - 1 (satu) rangkap Berita Acara Rapat Pembentukan Kepengurusan BUMdes Maju Bersama Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah tanggal 01 April 2020. Adalah milik Pemerintah Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungaiselan maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungaiselan. - 1 (satu) bundel photo copy Faktur Penjualan PT.Mercury Jaya Sakti kepada Bumdes Batu Nek terhitung sejak bulan November 2018 s.d bulan Maret 2020. - 1 (satu) rangkap photo copy Surat Perjanjian Kerjasama Pangkalan LPG 3 Kg Bersubsidi NO.SPP : 080/S4/PT/MJS/XI/2018 tanggal 12 November 2019. - 1 (satu) rangkap photo copy Surat Perjanjian Kerjasama Pangkalan LPG 3 Kg Bersubsidi NO.SPP : 069/S4/PT/MJS/I/2020 tanggal 01 Januari 2020. - 1 (satu) rangkap photo copy Surat Perjanjian Kerjasama Pangkalan LPG 3 Kg Bersubsidi NO.SPP : 087/S4/PT/MJS/III/2020 tanggal 27 Maret 2020. - 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Pangkalan LPG 3 Kg Bersubsidi Addendum 1 NO.SPP : 088/S4/PT.MJS/VII/2020 tanggal 01 Agustus 2020. - 1 (satu) bundel photo copy Laporan Bulanan Sub Penyalur / Pangkalan LPG 3 KG (Bersubsidi), pangkalan LPG 3 Kg BUMDes Batu Nek sejak bulan Desember 2018 s.d bulan April 2020. - 1 (satu) rangkap photo copy Permohonan Pangkalan Gas Elpiji dari Badan Usaha Milik Desa Tanjung Pura Batu Nek Tahun 2018 kepada PT. Mercury Jaya Sakti tanggal 19 Februari 2018. Adalah milik PT. Mercury Jaya Sakti maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada PT.Mercury Jaya Sakti . - 1 (satu) bundel (Asli) buku catatan penerimaan dan pengeluaran keuangan BUMDes Batu Nek Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan. - 1 (satu) lembar photo copy Berita Acara Serah Terima Nomor : 01/19.04.03.2009/ 2020 tanggal 01 April 2020 dari Sdr. Muhtaridin selaku Sekretaris Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan kepada Sdr. Kgs. Suryadi selaku Ketua / Direktur BUMDes Maju Bersama Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan. - 1 (satu) bundel photo copy buku catatan pembelian barang. - 1 (satu) lembar photo copy kwitansi Kegiatan Penyertaan Modal BUMDES tanggal 12 Maret 2014. - 1 (satu) lembar photo copy kwitansi Kegiatan Penyerahan Modal BUMDES tanggal 12 Maret 2014. - 1 (satu) buah (Asli) buku catatan pinjaman Bumdes Batu Nek. - 1 (satu) buah (Asli) buku catatan angsuran pinjaman BUMDes Batu Nek. - 1 (satu) plang nama pangkalan gas elpiji berat 3 (tiga) Kg. Adalah milik BUMDes Batu Nek maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan melalui Pemerintah Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungaiselan. - Uang tunai sebesar Rp.28.000.000,00 (dua puluh delapan juta Rupiah). - Uang tunai sebesar Rp.1.652.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh dua ribu Rupiah). Adalah milik negara maka terhadap barang bukti tersebut dinyatakan dikembalikan ke negara/ disetorkan ke Kas Negara. - 9 (sembilan) tabung berisi gas berat 5,5 (lima koma lima) Kg dan 1 (satu) tabung kosong warna Pink. - 300 (tiga ratus) tabung berisi gas berat 3 (tiga) Kg Melon warna Hijau Muda. - 1 (satu) tabung racun anti api berat 5 (lima) Kg warna Merah. Adalah hasil dari tindak pidana kejahatan dan mempunyai nilai ekonomis maka terhadap barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk Negara. 9. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Pgp.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Pgp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp
Statistik9849