- Menyatakan Terdakwa Sulton Sidiq Bin Rustam tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair dan subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Sulton Sidiq Bin Rustam telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sulton Sidiq Bin Rustam dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik bening berisi kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,06 gram
- 1 (satu) plastik bening berisi kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,11 gram
- 1 (satu) plastik bening besar kosong
- 1 (satu) plastik bening kecil kosong
- 1 (satu) buah korek api gas warna merah tanpa tutup kepala
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk vioners Pehan pirek kaca
- 1 (satu) unit handphone merk realme warna abu-abu dengan nomor IMEI 1 : 868394041352582 berikut kartu SIM telkomsel dengan nomo 0813 7366 1257.
Putusan PN BATURAJA Nomor 631/Pid.Sus/2021/PN BTA |
|
Nomor | 631/Pid.Sus/2021/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika631/Pid.Sus/2021/PN BTA |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Agustian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Salihin Ardiansyah, Br Hakim Anggota Arie Septi Zahara |
Panitera | Panitera Pengganti Deni Syafril |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An. Efri Heri Yando Bin Helwadi; 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 631/Pid.Sus/2021/PN_BTA.zip
- Download PDF
- 631/Pid.Sus/2021/PN_BTA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 631/Pid.Sus/2021/PN BTA
Statistik3016