- Menyatakan Tedakwa I Defan Afreli Bin Cekwan Alm dan Terdakwa II Desra Efendi Bin Mardison tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Tedakwa I Defan Afreli Bin Cekwan Alm dan Terdakwa II Desra Efendi Bin Mardison, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan membuat surat keterangan dokter yang palsusebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Printer Merk Canon IP2770 warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y11 warna hitam kebiruan menggunakan silicon warna hitam dengan nomor imei 1 : 860065050078379 dan nomor imei 2 : 860065050078361 serta menggunakan kartu dengan nomor 085366677506;
- 1 (satu) buah cap dengan tulisan (Dinas Kesehatan UPTD Puskes BPR Ranau Tengah);
- 1 (satu) buah Laptop Merk Acer warna hitam;
- 12 (dua belas) lembar Surat Keterangan Rapid Palsu dari UPTD Puskes BPR Ranau Tengah;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J7 warna Gold dengan Nomor imei 1 :354462080745726 /01 dan nomor imei 2 :354463080745724 / 01 yang menggunakan kartu dengan nomor 085609480028 dan nomor 083187711083;
- 1 (satu) lembar surat keterangan Rapid asli dari UPTD Puskesmas BPR Ranau Tengah;
- 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX SMART warna biru dengan nomor imei 1 : 3572808933728615 dan nomor imei 2 : 357280893728623 yang menggunakan kartu dengan nomor 085783082347;
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A 3S warna merah dengan nomor imei 1 : 866342048077951 dan nomor imei 2 : 866342048077944 yang menggunakan kartu dengan nomor 085314169825;
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) rangkap laporan kegiatan bulanan yang telah ditandatangani oleh dr. AFRIANTI pada Bulan April 2017;
- 1 (satu) lembar surat perihal permohonan daftar ulang kepada Walikota Palembang yang telah ditandatangani oleh dr. AFRIANTI pada tanggal 04 Mei 2018;
- 1 (satu) lembar surat perihal permohonan melamar kerja kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Selatan yang telah ditandatangani oleh dr. AFRIANTI pada Bulan Desember 2019;
- 1 (satu) lembar surat pemeriksaan atas korban FRENDIKA BIN ALI HAMZAH yang di Cap dan telah ditandatangani oleh dr. AFRIANTI pada tanggal 27 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar jadwal dinas unit gawat darurat (UGD) yang di Cap dan telah ditandatangani oleh Kepala UPT Puskesmas Buay Pematang Ribu Ranau Tengah serta telah ditandatangani oleh dr. AFRIANTI pada tanggal 31 Agustus 2021;
- 1 (satu) buah cap bertuliskan Dinas Kesehatan UPT Puskesmas BPR Ranau Tengah Ogan Komering Ulu Selatan beserta Bantalan Cap;
Putusan PN BATURAJA Nomor 637/Pid.B/2021/PN BTA |
|
Nomor | 637/Pid.B/2021/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat637/Pid.B/2021/PN BTA |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Agustian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Salihin Ardiansyah, Br Hakim Anggota Arie Septi Zahara |
Panitera | Panitera Pengganti: Thaheri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An. Rando, Se Bin Azuan, Dkk; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 637/Pid.B/2021/PN_BTA.zip
- Download PDF
- 637/Pid.B/2021/PN_BTA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 637/Pid.B/2021/PN BTA
Statistik8632