- Menyatakan Terdakwa Andri Mustofa Bin Anwar tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Andri Mustofa Bin Anwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair.
- Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa Andri Mustofa Bin Anwar dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan denda Rp.8000.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas pinggang warna biru merk Valcom
- 63 (enam puluh tiga) paket yang dibungkus dengan kertas koran tulis yang didalamnya berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja
- 1 (satu) helai jaket warna merah list cream
- 1 (satu) linting yang berbentuk rokok yang dibalut dengan kertas papir warna putih yang didalamnya berisikan daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja.
Putusan PN BATURAJA Nomor 650/Pid.Sus/2021/PN BTA |
|
Nomor | 650/Pid.Sus/2021/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika650/Pid.Sus/2021/PN BTA |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bob Sadiwijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Teddy Hendrawan Anggar Saputra, Br Hakim Anggota Arie Septi Zahara |
Panitera | Panitera Pengganti: Parmono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 8. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000.00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 650/Pid.Sus/2021/PN_BTA.zip
- Download PDF
- 650/Pid.Sus/2021/PN_BTA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 650/Pid.Sus/2021/PN BTA
Statistik3722