- Menyatakan Terdakwa I Rahmad Bin Erwadi dan Terdakwa II Hevi Sobri Bin Abdul Jalil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I Rahmad Bin Erwadi selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan Terdakwa II Hevi Sobri Bin Abdul Jalil selamat 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan Barang bukti berupa;
- 1 (satu) buah kotak handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No.Imei1; 863206033007641.
- Uang tunai senilai Rp.370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian; pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar; Pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; Pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.
- 1 (satu) buah tas warna hitam merk sophie martin.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam No.Polisi BG 2393 VR.
- 1 (satu) helai baju sweater warna Biru yang bertuliskan Green Light dan baju kaos warna Kuning merk Silverhill serta celana pendek garis-garis merah biru
- 1 (satu) helai baju warna hitam merk 3 second dan celana pendek warna Biru dongker merk New Lizard.
- Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN BATURAJA Nomor 629/Pid.B/2021/PN BTA |
|
Nomor | 629/Pid.B/2021/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian629/Pid.B/2021/PN BTA |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bob Sadiwijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Teddy Hendrawan Anggar Saputra, Br Hakim Anggota Arie Septi Zahara |
Panitera | Panitera Pengganti Evi Yulianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Fartimah Binti M.Soleh Dikembalikan kepada Saksi Erwadi Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 629/Pid.B/2021/PN_BTA.zip
- Download PDF
- 629/Pid.B/2021/PN_BTA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 629/Pid.B/2021/PN BTA
Statistik3316