- Menyatakan Terdakwa Kms. Iwan Purnama Bin Zainal Arifin Alm tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair dan subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Kms. Iwan Purnama Bin Zainal Arifin Alm, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamenyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Kms. Iwan Purnama Bin Zainal Arifin Alm oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang dibalut dengan kertas timah rokok warna emas berdasarkan BA Pemeriksaan Lab. Krimnialistik No. Lab: 3083/NNF/2021, tanggal 14 September 2021 dengan berat netto 0,147 gram.
- (sisa barang bukti hasil pemeriksaan Lab. Krimnialistik No. Lab: 3083/NNF/2021, tanggal 14 September 2021 dengan berat : 0,088 gram
- 1 (satu) helai celana panjang warna coklat merk Falla?s
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki warna hitam Noka : MHCF48NA9J-134170, Nosin : F4A9-ID-134353, Nopol: BG 6484 FY
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BATURAJA Nomor 661/Pid.Sus/2021/PN BTA |
|
Nomor | 661/Pid.Sus/2021/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika661/Pid.Sus/2021/PN BTA |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bob Sadiwijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Teddy Hendrawan Anggar Saputra, Br Hakim Anggota Arie Septi Zahara |
Panitera | Panitera Pengganti: Parmono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu saudari Nyimas Rimarahmita; |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 661/Pid.Sus/2021/PN_BTA.zip
- Download PDF
- 661/Pid.Sus/2021/PN_BTA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 661/Pid.Sus/2021/PN BTA
Statistik5421