- Menyatakan Terdakwa H Jamaludin alias Haji Jamal, yang identitasnya tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membuat, memiliki dan memasukkan bahan peledak ke Indonesia, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kapal warna abu-abu, hijau bertuliskan Nirma Sayang;
- 2 (dua) unit mesin kompresor ;
- 5 (lima) gulung selang kompresor ;
- 11 (sebelas) buah dacor ;
- 7 (tujuh) buah kaca mata selam ;
- 2 (dua) buah teropong ;
- 1 (satu) buah dayung ;
- 1 (satu) unit sampan ;
- 1 (satu) buah senter ;
- 1 (satu) rol kabel ;
- 3 (tiga) buah coolbox ;
- 2 buah jaring ;
- 1 (satu) lembar surat ukur dalam negeri sementara ;
- 1 (satu) lembar sertifikat keselamatan bagi kapal layar motor (KLM) berukuran Tonase kotor sampai dengan 500 GT ;
- 1 (satu) lembar pas besar sementara ;
- 32,5 (tiga puluh dua koma lima) kg serbuk putih yang telah disisihkan sebanyak 0,5 kg untuk uji Laboratoris sebagaimana Berita Acara Penyisihan Barang Bukti, tanggal 24 September 2021;
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 63/Pid.Sus/2021/PN Lbj |
|
Nomor | 63/Pid.Sus/2021/PN Lbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Made Dewi Sukrani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sikharnidin, Br Hakim Anggota Achmad Fauzi Tilameo |
Panitera | Panitera Pengganti: Yoksan A. Tahun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.Sus/2021/PN_Lbj.zip
- Download PDF
- 63/Pid.Sus/2021/PN_Lbj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.Sus/2021/PN Lbj
Statistik15755