- Menyatakan Terdakwa I Usnan alias Ucok bin Lahhuddin dan Terdakwa II Rudi alias Apai bin Holid Basirun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut diatas;
- Menyatakan Terdakwa I Usnan alias Ucok bin Lahhuddin dan Terdakwa II Rudi alias Apai bin Holid Basirun tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Untuk Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun serta pidana denda sejumlah Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar Para Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris sebanyak 0,2469 (nol koma dua empat enam sembilan) gram;
- 1 (satu) lembar foil rokok warna silver;
- 1 (satu) buah alat hisap bong
- 1 (satu) unit handphone merek Realme warna biru hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam.
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 359/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 359/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Hajar Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mulyadi Aribowo, Br Hakim Anggota Sulistiyanto Rokhmad Budiharto |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatma Wahyuna, Amd. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 359/Pid.Sus/2021/PN Pgp
Statistik248