- Menyatakan Terdakwa M. Fikri Alias Aloy dan Terdakwa Rekad Alias Ambok Bin Samsudin tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa M. Fikri alias Aloy dan Terdakwa Rekad Alias Ambok Bin Samsudin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan masing-masing seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,2144 (nol koma dua satu empat empat) gram. Sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan oleh Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional dengan berat netto 0,1730 (nol koma satu tujuh tiga nol) gram;
- 1 (satu) buah pirex bekas pakai;
- 1 (satu) set alat hisap sabu;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna putih dikembalikan kepada Terdakwa M. Fikri Alias Aloy;
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru dikembalikan kepada Terdakwa Rekad Alias Ambok Bin Samsudin;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 340/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 340/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hotma Edison Parlindungan Sipahutar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyudinsyah Panjaitan, Br Hakim Anggota Hirmawan Agung Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti: Marisa Destriana Indah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 340/Pid.Sus/2021/PN_Pgp.zip
- Download PDF
- 340/Pid.Sus/2021/PN_Pgp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 340/Pid.Sus/2021/PN Pgp
Statistik207