- Mengabulkan gugatan Penggugatuntuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan hukumnya bahwa jual beli 1 (satu)bidang tanah pekarangan dan Bangunandiatasnyasebagaimana terdaftar dalam Sertifikat Hak Guna BangunanNomor103 atas nama pemegang hak Eros Resmiatiseluas 126 (seratus dua puluh enam) meter persegi,Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas:
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 62/Pdt.G/2021/PN Pwt |
|
Nomor | 62/Pdt.G/2021/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah Perdata |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Arsyad |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Indah Pokta, Hakim Anggota Adhitya Ariwirawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Tusirin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Sebelah Utara : tanah Blok AD3 nomor7; - Sebelah Timur : tanah Blok AD3 nomor5; - Sebelah Selatan : Jalan Komplek; - Sebelah Barat : tanah Blok AD3 nomor3; adalah sah menurut hukum; 4.Menyatakan bahwa Penggugatadalah pemilikyang sah sebidang tanah pekarangan dan BangunanSertifikat Hak Guna BangunanNomor103 atas nama pemegang hak Eros Resmiati, seluas 126(seratus dua puluh enam)meter persegi,Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas: - Sebelah Utara : tanah Blok AD3 nomor7; - Sebelah Timur : tanah Blok AD3 nomor5; - Sebelah Selatan : Jalan Komplek; - Sebelah Barat : tanah Blok AD3 nomor3; 5. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 6. Memerintahkan kepada Turut Tergugatuntuk segera melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatanhukum tetap; 7. Menghukum kepada Tergugat dan Turut Tergugatuntuk tunduk dan taat pada putusan pengadilanyang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 8. Menghukum kepadaTergugatuntuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.967.500,00(satu juta sembilan ratus enampuluhtujuhribulima ratusrupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pdt.G/2021/PN Pwt
Statistik15939