- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian;
- Menyatakan Tergugat II melanggar Pasal 59 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diubah pada angka 15 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Menyatakan demi hukum perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja harian lepas antara Penggugat dengan Tergugat I demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu, sejak tanggal 1 Maret 2011;
- Menyatakan masa kerja Penggugat di Tergugat I adalah selama 6 tahun 3 bulan dan hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat I putus tanggal 30 April 2020;
- Menyatakan Tergugat II melanggar Pasal 156 ayat: (2), (3) dan (4) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diubah pada angka 44 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Menyatakan perjanjian kerja harian lepas antara Penggugat dengan Tergugat I demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu, sejak 1 Januari 2012;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat II adalah perjanjian kerja waktu tidak tertentu, berakhir pada tanggal 31 Maret 2020;
- Menyatakan Tergugat II melanggar Pasal 156 ayat: (2), (3) dan (4) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diubah pada angka 44 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Menghukum Para Tergugat membayar hak-hak Penggugat secara tunai dan sekaligus, sebagai berikut: Tergugat I membayar Penggugat sejumlah Rp7.839.173,00 (tujuh juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah), dan Tergugat II membayar Penggugat sejumlah Rp9.197.963,00 (sembilan juta seratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 39/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 39/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyudinsyah Panjaitan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herman Sjafrijadi, Br Hakim Anggota Mistianah |
Panitera | Panitera Pengganti: Marisa Destriana Indah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pgp
Statistik7720