- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan demi hukum perjanjian kerja waktu tertentu antara Penggugat Yasman Halawa dengan Tergugat menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat putus sejak tanggal 15 Februari 2021;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Para Penggugat atas pemutusan hubungan kerja ini sejumlah Rp40.246.094,79 (empat puluh juta dua ratus empat puluh enam ribu sembilan puluh empat rupiah koma tujuh puluh sembilan sen) dengan rincian sebagai berikut:
- Pesangon = 0,5 x 6 x Rp3.230.023,66 = Rp9.690.070,98
- Penghargaan Masa Kerja = 1 x 2xRp3.230.023,66 = Rp6.460.047,32
- Cuti yang belum diambil = 12/25 xRp3.230.023,66 = Rp1.550.411,35
- Total = Rp17.700.529,65
- Pesangon = 0,5 x 7 x Rp3.230.023,66 = Rp11.305.082,81
- Penghargaan Masa Kerja = 1 x 3xRp3.230.023,66 = Rp9.690.070,98
- Cuti yang belum diambil = 12/25 xRp3.230.023,66 = Rp1.550.411,35
- Total = Rp22.545.565,14
- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 53/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 53/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyudinsyah Panjaitan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herman Sjafrijadi, Br Hakim Anggota Mistianah |
Panitera | Panitera Pengganti Fery Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara Penggugat Yasman Halawa masa kerja 5 tahun 5 bulan: Penggugat Frendy Sanova masa kerja 6 tahun 1 bulan: DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pgp
Statistik28019