- Menyatakan Terdakwa Sufiani als Yayan bin Suhaili tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Sufiani als Yayan bin Suhaili terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I (satu) Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam Dakwaan Lebih Subsidiair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,325 (nol koma tiga dua lima) gram, setelah pemeriksaan laboratoris kriminalistik sisa barang bukti memiliki berat netto 0,250 (nol koma dua lima nol) gram;
- 2 (dua) bungkus plastik bening kosong;
- 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru dengan plat terpasang BN 8037 HG;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 335/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 335/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hotma Edison Parlindungan Sipahutar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyudinsyah Panjaitan, Br Hakim Anggota Hirmawan Agung Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Muchsin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 335/Pid.Sus/2021/PN Pgp
Statistik3331