- Menyatakan Terdakwa I Agung Pandu Pranata Als Agung bin Mudakir(Alm) dan Terdakwa II Khairil Tri Utama bin Suradi(Alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa I Agung Pandu Pranata Als Agung bin Mudakir(Alm) dan Terdakwa II Khairil Tri Utama bin Suradi(Alm), oleh karena itu dari dakwaan primair penuntut umum;
- Menyatakan Terdakwa I Agung Pandu Pranata Als Agung bin Mudakir(Alm) dan Terdakwa II Khairil Tri Utama bin Suradi(Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa-terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4(empat) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa-terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa-terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) bungkus plastik bening berisi 4 (empat) butir Narkotika jenis Ekstasi warna hijau dengan berat Netto akhir setelah dilakukan pengujian pada Lab Narkotika BNN RI seberat 0,599 gram;
- 1(satu) buah kotak rokok Merk Gudang Garam Surya;
- 1(satu) lembar tisu warna putih;
- 1(satu) unit handphone merk Vivo warna hitam;
- 1(satu) unit Handphone merk Xiaomi warna merah muda;
- 1(satu) unit mobil Grand Max Pick Up warna silver dengan Nopol BN 8876 QB;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 336/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 336/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Hajar Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mulyadi Aribowo, Br Hakim Anggota Sulistiyanto Rokhmad Budiharto |
Panitera | Panitera Pengganti: Nerly Eka Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADIILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Petugas Rere Rent Car Sdr. Pujaratama; 8. Membebankan kepada Terdakwa-terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 336/Pid.Sus/2021/PN Pgp
Statistik1911