- Menyatakan Terdakwa Zainal Abidin Als Zainal bin Sribudin (Alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Zainal Abidin Als Zainal Bin Sribudin (Alm), oleh karena itu dari dakwaan primair penuntut umum;
- Menyatakan Terdakwa Zainal Abidin Als Zainal bin Sribudin (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?, sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) buah pirek kaca berisi narkotika jenis shabu sisa pakai dengan berat netto awal 0,0595 gram, dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Narkotika telah habis saat dilakukan pemeriksaan;
- 12(dua belas) plastik strip kosong;
- 1(satu) perangkat alat hisap Bong;
- 1(satu) buah korek warna hijau;
- 1(satu) unit Handphone merek Nokia warna biru;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 337/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 337/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Hajar Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mulyadi Aribowo, Br Hakim Anggota Sulistiyanto Rokhmad Budiharto |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatma Wahyuna, Amd. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili: Dirampas untuk di musnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 337/Pid.Sus/2021/PN Pgp
Statistik225