- Menyatakan Terdakwa Mario Valentino Bin Nasulan Als. Koko Hendri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak, mentransmisikan Informasi yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung type SM J500GDS Warna Putih, nomor IMEI I : 353517078358072 & nomor IMEI II ; 353517078358070;
- 2 (dua) buah akun Whatsapp dengan nomor register : 0822-8199-5018 dan nomor : 0831-7050-0857;
- 1 (satu) buah sim card Axis dengan nomor 0831-7050-0857;
- Screenshoot percakapan / chat Whatsapp yang bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman;
- Hasil cetak rekening koran dari Nomor Rekening 0410818892 Bank BCA an. ANIKE;
- 1 (satu) buah flashdisk merk Toshiba warna putih yang berisikan rekaman suara percakapan tersangka sdr. Mario Valentino dan korban sdri. Sahuroh Als Rara yang bermuatan pengancaman dan/atau pemerasan;
- 1 (satu) buah CD-RW merk GT-PRO warna putih dengan kapasitas 650 MB yang berisikan file Jpg. screenshoot percakapan Whatsapp yang bermuatan pengancaman dan/atau pemerasan antara akun Whatsapp dengan nomor registrasi akun 0822-8199-5018 dan nomor: 0831-7050-0857 an. Koko Hendry terhadap akun Whatsapp dengan nomor registrasi akun 0853-8110-3047 Neng Rara;
- 1 (satu) buah akun Whatsapp dengan nomor registrasi akun 0853-8110-3047;
- 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 5A Warna Silver, nomor IMEI I : 868199036506625 & nomor IMEI II ; 868199036506633;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 328/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 328/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hotma Edison Parlindungan Sipahutar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hirmawan Agung Wicaksono, Hakim Anggota Wahyudinsyah Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Rezky Devilia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Saksi Sahuroh Als. Rara Binti Salman; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 328/Pid.Sus/2021/PN Pgp
Statistik352295