- Menolak seluruh eksepsi Tergugat tersebut;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 51/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 51/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hotma Edison Parlindungan Sipahutar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Kurniawan, Br Hakim Anggota Jasriandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rezky Devilia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja; 3. Menyatakan sah hubungan hukum ketenagakerjaan antara Penggugat dengan Tergugat, dalam hubungan Penggugat sebagai pekerja dan Tergugat sebagai pengusaha; 4. Menyatakan dan menetapkan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu; 5. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena Penggugat memasuki usia pensiun terhitung sejak tanggal 6 Maret 2020; 6. Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sejumlah Rp83.673.092,00 (delapan puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Uang Pesangon = 1,75 x 9 x Rp3.230.023,00= Rp50.872.862,00 Penghargaan Masa Kerja = 1 x 10 x Rp3.230.023,00= Rp32.300.230,00 Uang Penggantian Hak = Rp500.000,00= Rp500.000,00 + Total Sejumlah= Rp83.673.092,00 (delapan puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan puluh dua rupiah); 7.Menyatakan Penggugat berhak atas uang servis yang belum dibayar oleh Tergugat sejumlah Rp6.077.416,00 (enam juta tujuh puluh tujuh ribu empat ratus enam belas rupiah); 8. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 9.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara. |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pgp
Statistik10718