- Menyatakan Terdakwa Sukma Wijaya Alias Sukma Alias Ayak Bedincak Bin Wahar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kelima;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 (dua belas) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung type A70 warna Biru dengan nomor Imei 1 : 355915105173165 nomor imei 2 : 3559166105173163.
- 1 (satu) buah akun facebook atas nama Ayak Bedincak dengan link https://www.facebook.com/sukma.hardjo dan Paswoord:dzaka910 diubah dengan Pasword :poldababel20112020.
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Tugas Pengawalan Sampel Swab Nomor : 220/HP/V/2020 tanggal 12 Mei 2020 yang dilegalisir yang ditanda tangani oleh Wali Kota Pangkalpinang MAULAN AKIL.
- 1 (satu) lembar Surat Tugas Pengawalan Sampel Swab Nomor : 222/ HP / V / 2020 tanggal 16 Mei 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Surat Petikan Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor : 188.45 / 050 /BKSDMD / III / 2020 tanggal 3 Maret 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Daftar Lampiran Surat Petikan Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor : 188.45 / 050 / BKSDMD / III / 2020 tanggal 3 Maret 2020.
- 1 (satu) lembar Surat Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang tanggal 19 Mei 2020 yang ditanda tangani oleh dr. Lisa Dewi,M.Kes.
- Surat Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor : 275 / KEP / DINKESPPKB / III / 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) Kota Pangkalpinang Tahun 2020 yang di tanda tangani Wali Kota Pangkalpinang MAULAN AKIL yang dilegalisir.
- 7 (tujuh) lembar Screnshoot akun facebook Ayak Bedincak dan Postingan akun facebook Ayak Bedincak beserta link postingan pada hari kamis tanggal 28 Mei 2020 https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10207596875797189&id=1749480155 dan postingan pada hari jumat tanggal 29 Mei 2020 dengan link https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10207601534513654&id=1749480155
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 112/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 112/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyudinsyah Panjaitan, Br Hakim Anggota Dedek Agus Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulia Roza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Negara. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pid.Sus/2021/PN Pgp
Statistik299239