- Menyatakan Terdakwa Ari Sutejo als Komeng Bin Jasmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus kertas Koran ukuran besar yang didalamnya berisikan daun kering Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berat Netto Awal 281.8000 gram dan Berat Netto Akhir 281,7000 gram;
- 1 (satu) bungkus kertas Koran ukuran sedang yang didalamnya berisikan daun kering narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja berat Awal 28,6423 gram dan berat Netto Akhir 28,5641 gram;
- 14 (empat belas) bungkus kertas koran ukuran kecil yang didalamnya berisikan daun kering narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja Netto awal 32,1335 gram dan Berat Netto Akhir 30,7510 Gram;
- 1 (satu) buah plastik kresek warna merah dan;
- 1 (satu) buah plastik hitam dilapisi lakban warna coklat
- 1 (satu) unit handphone merek Srawberry warna biru;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 295/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 295/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efendi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dedek Agus Kurniawan, Hakim Anggota Tanty Helen Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti Marina Yunisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 295/Pid.Sus/2021/PN Pgp
Statistik3213