- Menyatakan Terdakwa Ike Nurhasanah als Ike Binti Dulhari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Ke dua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik strip bening berukuran sedang didalamnya berisikan Kristal warna putih narkotika jenis shabu berat netto Awal 0,1341 (nol koma satu tiga empat satu) gram setelah pemeriksaan laboratoris kriminalistik berat Netto keseluruhan 0,0865 (nol koma nol delapan enam lima) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik strip bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan kristal warna putih narkotika golongan I jenis shabu setelah pemeriksaan laboratories kriminalistik berat netto Awal 0,0395 (nol koma nol tiga sembilan lima) gram setelah pemeriksaan laboratoris kriminalistik berat Netto keseluruhan 0,0070 (nol koma nol nol tujuh puluh) gram;
- 1 (satu) Handphone merek Oppo warna Hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00(lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 321/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 321/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Victor Togi Rumahorbo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tanty Helen Manalu, Br Hakim Anggota Dedek Agus Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Amir Triyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara Nani Wijaya Binti Japar; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 321/Pid.Sus/2021/PN Pgp
Statistik3315