- Menyatakan Terdakwa Aji Sucipto di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keluarga? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Mega Pro warna hitam merah Nomor Polisi: BK 5361 ZA dengan Nomor Rangka: MH1KC11136K018612 dan Nomor Mesin: KC11E1018623;
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario warna putih hitam Nomor Polisi: BK 2295 YAR dengan Nomor Rangka: MH1JF9116BK417381 dan Nomor Mesin: JF91E1413689;
- 1 (satu) lembar fotokopi STNK sepeda motor jenis Honda Mega Pro warna hitam merah Nomor Polisi: BK 5361 ZA dengan Nomor Rangka: MH1KC11136K018612 dan Nomor Mesin: KC11E1018623 atas nama SUSILO;
- 1 (satu) lembar fotokopi BPKB sepeda motor jenis Honda Mega Pro warna hitam merah Nomor Polisi: BK 5361 ZA dengan Nomor Rangka: MH1KC11136K018612 dan Nomor Mesin: KC11E1018623 atas nama SUSILO;
- 1 (satu) lembar fotokopi STNK sepeda motor jenis Honda Vario warna putih hitam Nomor Polisi: BK 2295 YAR dengan Nomor Rangka: MH1JF9116BK417381 dan Nomor Mesin: JF91E1413689 atas nama ASPAN APANDI POHAN;
- 1 (satu) lembar fotokopi BPKB sepeda motor jenis Honda Vario warna putih hitam Nomor Polisi: BK 2295 YAR dengan Nomor Rangka: MH1JF9116BK417381 dan Nomor Mesin: JF91E1413689 atas nama ASPAN APANDI POHAN;
- 1 (satu) unit handphone android merek Oppo A16 warna hitam kristal dengan Nomor IMEI 1: 865245055680412 dan IMEI 2: 865245055680404 beserta kotaknya;
- 1 (satu) unit handphone android merek Vivo Y61 warna putih tanpa kotak; dan
- 1 (satu) buah kotak handphone merek Oppo A3s warna ungu dengan Nomor IMEI 1: 866342040800350 dan IMEI 2: 866342040800343;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam; dan
- 1 (satu) buah tas sandang kecil merek Shicata warna coklat muda;
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 911/Pid.B/2021/PN Rap |
|
Nomor | 911/Pid.B/2021/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Alqudri.sh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rachmad Firmansyah Br Hakim Anggota Khairu Rizki |
Panitera | Panitera Pengganti: Sarbarita Simanjuntak.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Siti Aminah; Dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 911/Pid.B/2021/PN Rap
Statistik596