- Menyatakan Terdakwa Indra Wijaya als. Iin Bin Sema tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio Soul GT warna Merah Putih dengan Nomor Polisi BN 6955 CE dengan Nomor Rangka : MH31KP00BDJ642828 dengan Nomor Mesin : 1KP-642847 beserta anak kuncinya;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio Soul GT warna Merah Putih dengan Nomor Polisi BN 5474 QA dengan Nomor Rangka : MH31KP002DK364342 dengan Nomor Mesin : 1KP-364492 beserta anak kuncinya;
- 1 (satu) Unit Laptop Merk ASUS TUF GAMING Type FX505D warna Gold Steel dengan Serial Number : KANRCV012521416;
- 1 (satu) buah Kotak Laptop Merk ASUS TUF GAMING Type FX505D warna Gold Steel dengan Serial Number : KANRCV012521416;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A31 Tipe CPH2015 warna Hitam dengan Nomor IMEI1 : 860883045032453 dan IMEI2 : 860883045032446;
- 1 (satu) buah Kotak Handphone Merk Oppo A31 Tipe CPH2015 warna Hitam dengan Nomor IMEI1 : 860883045032453 dan IMEI2 : 860883045032446;
- 1 (satu) Unit Charger Handphone Merk Vivo warna Putih Biru beserta kabel warna putih;
- 1 (satu) pasang plat nomor kendaraan dengan nomor polisi BN 2605 PK;
- 1 (satu) buah Obeng Bunga bergagang karet berwarna Hitam Kuning.
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 301/Pid.B/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 301/Pid.B/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tanty Helen Manalu, Br Hakim Anggota Dedek Agus Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Muchsin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Bisri als. Arifin bin Suramin; Dikembalikan kepada saksi Amril Azmi bin Azhar; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 301/Pid.B/2021/PN Pgp
Statistik5410