- Menyatakan Terdakwa Ervendi als Pendi Bin Arban tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pemerasan ? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna hitam polos;
- 1 (satu) helai celana pendek jeans warna biru dengan merk LEVO;
- 1 (satu) bilah pisau merk Cap garpu bergagang kayu warna cokelat dengan panjang sekira 27 cm dan
- 1 (satu) buah tas sandang punggung warna cokelat merk EXSPORT
- 1 (satu) helai celana training warna biru merk SMADA;
- 1 (satu) helai jaket warna putih dengan corak garis hitam;
- 1(satu buah kotak handphone merk Reatine type RMX2189 warna kuning dengan nomor MEl 1: 864738054854831 DAN IMEl 2 864738054854823 dan 1 (satu) unit handphone merk Reame type RMX2189 warna biru aut dengan nomor MEl 1864738054854831 DAN MEl 2 : 864738054854823
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 267/Pid.B/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 267/Pid.B/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tanty Helen Manalu, Br Hakim Anggota Dedek Agus Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Muchsin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I LI: Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada saksi Dedek Andrian Bin Darmadi; Dikembalikan kepada saksi Febilia Regina Als Febi Binti Ferry Firmansyah; 6.Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 267/Pid.B/2021/PN Pgp
Statistik9810