- Menyatakan Terdakwa Ewin Saputra Alias Win Kucing Bin Zulwan (Alm) tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) bungkus kecil narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,50 (satu koma lima nol) gram, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium narkotika dengan berat netto akhir 0,2437 (nol koma dua empat tiga tujuh) gram;
- 2 (dua) bungkus besar plastik narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,87 (satu koma delapan tujuh) gram, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium narkotika dengan berat netto akhir 0,3790 (nol koma tiga tujuh sembilan nol) gram;
- 1 ( satu ) buah timbangan digital;
- 1 ( satu ) buah kotak handphone merk redmi;
- 1 ( satu ) buah dompet batik warna coklat;
- 1 ( satu ) buah tas merk airo-smith warna coklat garis-garis;
- 2 ( dua ) helai plastik rokok warna merah;
- 1 ( satu ) bal plastik strip kosong;
- 1 ( satu ) unit handphone merk nokia warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk redmi 4 warna putih;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 300/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 300/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hotma Edison Parlindungan Sipahutar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyudinsyah Panjaitan, Br Hakim Anggota Hirmawan Agung Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti: Marisa Destriana Indah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 300/Pid.Sus/2021/PN Pgp
Statistik7529