- Menyatakan Terdakwa Djamaludin Alias Jamal Bin Jhoni tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) bulan serta pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan Kristal warna putih Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu dengan berat netto awal 0,6945 (nol koma enam sembilan empat lima) gram setelah dilakukan pengujian laboratoris di Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI dengan berat netto akhir 0,6364 (nol koma enam tiga enam empat) gram;
- 5 (lima) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan kristal warna putih Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu dengan berat netto awal 1,8052 (satu koma delapan nol lima dua) gram setelah dilakukan pengujian laboratoris di Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI dengan berat netto akhir 1,5916 (satu koma lima sembilan satu enam) gram;
- 2 (dua) bungkus plastik strip bening ukuran besar kosong;
- 1 (satu) buah kotak rokok Surya;
- 1 (satu) buah kotak warna hitam;
- 1 (satu) buah buku tulis;
- 1 (satu) buah sendok plastik;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 285/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 285/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hotma Edison Parlindungan Sipahutar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyudinsyah Panjaitan, Br Hakim Anggota Hirmawan Agung Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti: Deski Andriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 285/Pid.Sus/2021/PN Pgp
Statistik828