- Menyatakan Terdakwa HENDRY GUSTIJAYA, terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana tanpa hak atau tanpa ijin pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi yang dilakukandengan cara pendistribusian ciptaan atau salinannya, untuk penggunaan secara komersial, sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat 3 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta(Dakwaan Kedua)
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)apabila denda tidak dibayar maka digantikan dengan pidana kurungan selama3 (tiga) bulan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 12 Unit Android TV Box merk SVI Cloud warna dus biru.
- 17 Unit Android TV Box merk SVI Cloud warna dus Merah.
- 40 Unit Android TV Box X 88 pro warna dus biru.
- 12 unit Android TV Box EV PAD 5P warna dus Hitam.
- 1 unit flashdisk merk Sandisk 64 Gb.
- 1 unit Handphone Samsung Galaxy Note 20 Ultra Warna Hitam Serial Number RR8N802NESW No HP 082113892010.
- 1 (satu) buah perangkat EVPAD yang dibeli dari Hendri Net Solution;
- 1 (satu) buah perangkat SVICLOUD yang dibeli dari Hendri Net Solution
- 1 (satu) lembar asli nota pembelian perangkat SVICloud 3 PRO dari Hendri Net Solution tanggal 7 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar asli nota pembelian perangkat Evpad dari Hendri Net Solution tanggal 7 Desember 2020.
- 1 (satu) bendel dokumen pendukung berupa informasi akun dan data transaksi akun dengan nama Hendri Net Solution.
- 1 (satu) buah flashdisk warna hitam merek Sandisk;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 820/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 820/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maryono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maskur, Br Hakim Anggota Benny Octavianus. |
Panitera | Panitera Pengganti Budhyawan Kristianto. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Poin 1 s/d 8 Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; Poin 9 s/d 11 Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada saksi JOHAN NATHANIEL EGA; Membebankanterdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 820/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 820/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 820/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr
Statistik683400