- Menyatakan Terdakwa Mugiyono Bin Alm Mulyono, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp?1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) plastic klip yang berisikan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan kode A,B,C (dengan berat brutto 1,57 gram);
- 1 (satu) unit HP merk VIVO;
- 7 (tujuh) plastic klip sedang dan 1 (satu) plastic klip besar yang berisikan narkotika Gol.I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan kode D,E,F,G,H,I,J dan K dengan berat brutto 44.72 gram didalam plastic warna Hitam;
- 2 (dua) plastic klip sedang yang berisikan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan kode L dan M dengan berat brutto 19,66 gram didalam stick PS.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1055/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 1055/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Boko |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Purnawan Narsongko, Hakim Anggota Agung Purbantoro |
Panitera | Panitera Pengganti Scharley Polnaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1055/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 1055/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1055/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr
Statistik4127