Putusan PN PATI Nomor 185/Pid.B/2021/PN Pti |
|
Nomor | 185/Pid.B/2021/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Grace Meilanie P.d.t. Pasau |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Herminasari, Hakim Anggota Ery Acoka Bharata |
Panitera | Samiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1.Menyatakan Terdakwa Mulyono Alias Mul Koran Bin Sunaryo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mulyono Alias Mul Koran Bin Sunaryo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;3.Menetapkan bahwa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;4.Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.Menetapkan barang bukti berupa:a.1 (satu) buah dus book Hp Samsung A21s warna putih dengan Imei 1: 355131263311478, Imei 2: 359741813311475, dengan nota pembelian dari Kj Phone Pati dengan harga sebesar Rp2.925.000,00 (dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah); b.1 (satu) buah dus book Hp Samsung A20 warna putih dengan Imei 1 : 357463.10/164983/7, Imei 2: 357464/10/164983/5, dengan nota pembelian dari Kj Phone Pati dengan harga sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); c.1 (satu) buah engsel (kunci) jendela dalam kondisi rusak;d.1 (satu) buah handphone merk Samsung type A20 warna merah dengan nomor Imei 1: 357463.10/164983/7; e.1 (satu) buah handphone merk Samsung type A21s warna hitam dengan nomor Imei 1: 355131263311478, Imei 2: 359741813311475,Dikembalikan kepada saksi Imam Kismanto bin Suyadi;f.1 (satu) buah dus book Hp Xiaomi Redmi 5 Plus warna jingga dengan Imei 1: 868209037224365. Imei 2: 868209037224373;g.1 (satu) buah Hp Xiaomi Redmi 5 Plus warna gold dengan Imei 1: 868209037224365, Imei 2: 868209037224373,Dikembalikan kepada saksi Hashifah Khoirunnuha binti Iswantoro;h.1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah, No.pol: K-3836-BG, tanpa spion, plat nomor belakang tidak ada, dek bodi samping kanan dan kiri tidak ada, berikut kunci motornya,Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;i.1 (satu) buah linggis tersebut dari besi, ukuran panjang 35 cm (terbungkus isolasi hitam); j.1 (satu) buah bendho terbuat dari besi, dengan gagang besi ukuran panjang 45 cm,Dirampas untuk dimusnahkan;k.1 (satu) buah handphone Nokia model 1280, Nomor Imei : 359297047818560, made in china, berikut dus booknya,Dikembalikan kepada saksi Ahmad Rofiq bin Suyadi; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, 5 KUHP |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 185/Pid.B/2021/PN_Pti.zip
- Download PDF
- 185/Pid.B/2021/PN_Pti.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 185/Pid.B/2021/PN Pti
Statistik10035