- Menolak tuntutan provisi dari Para Penggugat;
- Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Perolehan dan Penguasaan Tanah Perwatasan Garapan W.E.G. DJOHAN, BA berdasarkan Surat Keterangan Menggarap Tanah Nomor : 129 URPEM V-f 1979 Atas Nama W.E.G. DJOHAN, BA, tanggal 23 Juli 1979 dengan ukuran Panjang (Kebelakang) 250 Meter, lebar (Menghadap Jalan) 50 Meter, terletak berkedudukan diantara KM 5 dengan KM 6 Jalan menuju Bereng-Bengkel (disebelah kiri kearah Bereng-Bengkel) diwilayah hukum Desa Kampung Pahandut, Kecamatan Pahandut Kotamadya Dati II Palangka Raya dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan Sdr. ODONG RUHAN ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Sdr. UNAN MURAI ;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Sdr. UNAN MURAI ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan ke Bereng Bengkel ;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Perolehan PENGGUGAT I atas Tanah Perwatasan Garapan W.E.G. DJOHAN, BA berdasarkan kwitansi Jual beli tanggal 19 Agustus 2006 sebesar Rp. 100.000.0000,- (Seratus Juta Rupiah) ;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Alas Bukti Kepemilikan Tanah PARA PENGGUGAT yakni masing-masing :
- Menyatakan PENGUGAT I dan PENGGUGAT II (PARA PENGGUGAT) sebagai Pemilik Sah atas Bidang-bidang Tanah Objek Sengketa terletak dahulu di antara KM. 5 dengan KM. 6 Jalan Bereng-Bengkel (sebelah kiri kearah Bereng Bengkel) diwilayah hukum Desa Kampung Pahandut, Kecamatan Pahandut Kotamadya Dati II Palangka Raya, dan sekarang di Jalan Mahir Mahar KM 5,5 RT.05 RW.X, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yakni masing-masing sebagai berikut :
- Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tanggal 13 Desember 2019, Mengetahui Ketua RT.05 RW.X Kel. Panarung dan Lurah Panarung No. Reg.: 140.09 Pem.220 PNRG XII 2019 tanggal 31 Desember 2019 dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah Nomor : 140.09 PEM.220 PNGR XII 2019 tanggal 13 Desember 2019 atas nama JAYA SAMAYA MONONG, SE.,M.Si, dengan ukuran Panjang 50 Meter, Lebar 43 Meter, seluas 2.150 M2 dan batas - batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Mimie Mariatie, SE (Penggugat II) ;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Rencana Jalan ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Mahir Mahar ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Batas Parit ;
- Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tanggal 13 Desember 2019, Mengetahui Ketua RT.05 RW.X dan Lurah Panarung No. Reg.: 140.09 Pem.221 PNRG XII 2019 tanggal 31 Desember 2019 dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah Nomor : 140.09 PEM.221 PNGR XII 2019 tanggal 13 Desember 2019 atas nama JAYA SAMAYA MONONG, SE.,M.Si, dengan ukuran Panjang 43 Meter, Lebar 50 Meter, Seluas 2.150 M2 dan batas - batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Mimie Mariatie, SE (Penggugat II) ;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Rencana Jalan ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Mimie Mariatie, SE (Penggugat II) ;
- Sebelah Barat dengan berbatasan dengan Batas Parit ;
- Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tanggal 13 Desember 2019, Mengetahui Ketua RT.05 RW.X dan Lurah Panarung No. Reg. : 140.09 Pem.222 PNRG XII 2019 tanggal 31 Desember 2019 dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah Nomor : 140.09 PEM.222 PNRG XII 2019 tanggal 13 Desember 2019 atas nama MIMIE MARIATIE, SE, dengan ukuran Panjang 43 Meter, Lebar 50 Meter, seluas 2.150 M2 dan batas - batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jaya Samaya Monong, SE.,M.Si (Penggugat I) ;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Rencana Jalan ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jaya Samaya Monong, SE.,M.Si (Penggugat I) ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Batas Parit ;
- Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tanggal 13 Desember 2019 Mengetahui Ketua RT.05 RW.X dan Lurah Panarung No. Reg. : 140.09 Pem.223 PNRG XII 2019 tanggal 31 Desember 2019 dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah Nomor : 140.09 Pem.223 PNRG XII 2019 tanggal 13 Desember 2019 atas nama MIMIE MARIATIE, SE, dengan ukuran Panjang 43 Meter, Lebar 50 Meter, Seluas 2.150 M2 dan batas - batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jhoni ;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Rencana Jalan ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jaya Samaya Monong, SE.,M.Si (Penggugat I) ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Batas Parit ;
- Menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tanggal 28 April 2017 Atas Nama TERGUGAT I (H. RIDUAN) dan Atas Nama TERGUGAT II (Hj. SITI FATIMAH) dengan letak tanah di Jalan Mahir Mahar KM 12,6 (Gambar Kasar lampiran Surat Pernyataan Penguasan Tanah tanggal 28 April 2017), Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya serta Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah dari Sdr. ARMEN kepada H. SYARIFUDIN tanggal 26 Pebruari 2000 Mengetahui Lurah Kereng Bangkirai (SIHANG, BA) Nomor : 140.593 560 II 2000 tanggal 28 Pebruari 2000, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 26 Pebruari 2000 Mengetahui Lurah Kareng Bangkirai (SIHANG, BA) Nomor : 140.593 560 II 2000 tanggal 28 Pebruari 2000 atas nama H. SYARIFUDDIN, dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah Nomor : 560 BAP PEM-KB II 2000 tanggal 28 Pebruari 2000 dengan letak di Jalan Panglima Batur KM, 12,6 Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Pahandut, Kotamadya Palangka Raya dan surat-surat lain atas nama TERGUGAT I dan TERGUGAT II diatas tanah objek sengketa untuk menguasai Bidang-bidang Tanah Obyek Sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II mengakui dan menguasai Bidang-bidang Tanah Obyek Sengketa pada pertengahan Tahun 2020 dengan memasang pagar seng dipinggir Jalan Mahir Mahar dan membangun rumah sederhana dari Kayu berukuran kurang lebih 4 meter x 6 meter diatas Tanah Obyek Sengketa untuk menghalang-halangi PARA PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II (PARA PENGGUGAT) membersihkan, mengelola serta memanfaatkan Bidang-bidang Tanah Obyek Sengketa adalah tidak beralasan dan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya dalam bentuk apapun untuk menyerahkan kembali Bidang-bidang Tanah Objek Sengketa kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II (PARA PENGGUGAT) dalam keadaan Kosong tanpa Syarat atau tanpa dibebani kewajiban lain dalam bentuk apa pun dan bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membongkar sendiri dengan biaya sendiri Pagar Seng dipinggir Jalan Mahir Mahar dan bangunan rumah sederhana dari kayu berukuran kurang lebih 4 meter x 6 meter diatas Tanah Obyek Sengketa ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) setiap hari atas kelalaiannya melaksanakan Isi Putusan terhitung sejak Putusan dalam Perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TURUT TERGUGAT Ahli Waris W.E.G. DJOHAN, BA (Alm) untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini ; ----
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Konvensi Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.610.000,00 (satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Plk |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Setiyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syamsuni, Br Hakim Anggota Erhammudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Lianova |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI: DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA 4.1 PENGGUGAT I (JAYA SAMAYA MONONG, SE.,M.Si) sesuai Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama JAYA SAMAYA MONONG, SE.,M.Si tanggal 13 Desember 2019, Mengetahui Ketua RT.05 RW.X dan Lurah Panarung No. Reg.: 140.09 Pem.220 PNRG XII 2019 tanggal 31 Desember 2019 dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah Nomor : 140.09 PEM.220 PNGR XII 2019 tanggal 13 Desember 2019 dan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama JAYA SAMAYA MONONG, SE.,M.Si tanggal 13 Desember 2019, Mengetahui Ketua RT.05 RW.X dan Lurah Panarung No. Reg.: 140.09 Pem.221 PNRG XII 2019 tanggal 31 Desember 2019 dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah Nomor : 140.09 PEM.221 PNGR XII 2019 tanggal 13 Desember 2019 ; 4.2. PENGGUGAT II (MIMIE MARIATIE, SE) sesuai Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama MIMIE MARIATIE, SE tanggal 13 Desember 2019, Mengetahui Ketua RT.05 RW.X dan Lurah Panarung No. Reg. : 140.09 Pem.222 PNRG XII 2019 tanggal 31 Desember 2019 dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah Nomor : 140.09 PEM.222 PNRG XII 2019 tanggal 13 Desember 2019 dan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tanggal 13 Desember 2019 Mengetahui Ketua RT.05 RW.X dan Lurah Panarung No. Reg. : 140.09 Pem.223 PNRG XII 2019 tanggal 31 Desember 2019 dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah Nomor : 140.09 Pem.223 PNRG XII 2019 tanggal 13 Desember 2019 ; 5.1 PENGGUGAT I (JAYA SAMAYA MONONG, SE.,M.Si) seluas 4.300 M 2, sesuai Alas Hak Bukti Kepemilikan Tanah Surat Pernyataan Penguasaan Tanah, terletak di Jalan Mahir Mahar Km. 5,5 RT.05 RW.X, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya yakni masing-masing sebagai berikut : 5.2 PENGGUGAT II (MIMIE MARIATIE, SE), seluas 4.300 M2, sesuai Alas Hak Bukti Kepemilikan Tanah Surat Pernyataan Penguasaan Tanah, terletak di Jalan Mahir Mahar KM 5,5 RT. 05 RW.X, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, yakni masing-masing sebagai berikut : DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI dan REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2021/PN Plk
Kasasi : 5103 K/Pdt/2022
Banding : 96/Pdt/2021/PT PLK
Statistik11130