Putusan PN Andoolo Nomor 11/Pdt.G/2021/PN Adl |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2021/PN Adl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Andoolo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vivi Fatmawaty Ali |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Solihin Niar Ramadhan, Hakim Anggota Arrahman |
Panitera | Panitera Pengganti: Agung Ayu Satriawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi dari Para Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan menurut hukum tanah objek perkara seluas 6.321 m2 (enam ribu tiga ratus dua puluh satu meter persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00002/Lebo Jaya, tanggal 24 - 05 - 2018, Surat Ukur Nomor : 7/Lebo Jaya/2008, tanggal 9 Mei 2008, yang terletak di Jalan Poros Konda, Depan Kantor Pos dan Lapangan Konda, Desa Lebo Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan batas-batas: - Sebelah Utara : bangunan Tower Telkomsel, tanah Kr. Tutu/Kr. Baji; - Sebelah Timur : tanah dikuasai Amin, Handi (dulu H. Sirman); - Sebelah Selatan : tanah dikuasai Amin, Handi dan H. Abdul Malik; - Sebelah Barat : jalan raya poros Konda; adalah sah milik Penggugat; 3. Menyatakan segala surat-surat yang terbit baik berupa surat kepemilikan untuk dan atas nama Para Tergugat atau pihak lain yang mendapat hak dari Para Tergugat maupun surat yang berisi peralihan hak antara Para Tergugat dengan pihak lain atau surat apapun yang diterbitkan oleh Para Tergugat sepanjang menyangkut Tanah Objek Perkara adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Menghukum Para Tergugat atau pihak lain yang mendapat hak dari Para Tergugat atau siapapun yang menguasai Tanah Objek Perkara untuk segera mengosongkan dan menyerahkan Tanah Objek Perkara/Sengketa seluas 6.321 m2 (enam ribu tiga ratus dua puluh satu meter persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00002/Lebo Jaya, tanggal 24 - 05 - 2018, Surat Ukur Nomor : 7/Lebo Jaya/2008, tanggal 9 Mei 2008, yang terletak di Jalan Poros Konda, Depan Kantor Pos dan Lapangan Konda, Desa Lebo Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan batas-batas: - Sebelah Utara : bangunan Tower Telkomsel, tanah Kr. Tutu/Kr. Baji; - Sebelah Timur : tanah dikuasai Amin, Handi (dulu H. Sirman); - Sebelah Selatan : tanah dikuasai Amin, Handi dan H. Abdul Malik; - Sebelah Barat : jalan raya poros Konda; kepada Penggugat dalam keadaan baik serta tanpa beban tanggungan apapun di atasnya; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2021/PN_Adl.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2021/PN_Adl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.G/2021/PN Adl
Statistik221175