- Menolak Provisi Para Penggugat;
- Menolak eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakaan Negeri Tulehu adalah Negeri Adat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III Tergugat IV, dan Tergugat V untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.785.000,- (Dua juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan intervensi untuk sebagian;
- Memperkenankan Penggugat Intervensi untuk memasuki perkara a quo dalam membela kepentingan Penggugat Intervensi sebagai pihak yang menyertai para pihak demi membela kepentingannya sendiri (Tussenkomts);
- Menyatakan marga Ohorella (Rumahtau Wakan) sebagai matarumah/ keturunan yang berhak atas jabatan Raja/Kepala Pemerintah Negeri Tulehu;
- Menghukum Para Tergugat Intervensi membayar biaya perkara sejumlah nihil;
- Menolak gugatan Penggugar Intervensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN AMBON Nomor 39/Pdt.G/2021/PN Amb |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2021/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christina Tetelepta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Selang, Br Hakim Anggota Julianti Wattimury |
Panitera | Panitera Pengganti: Yenddy. P. Tehusalawany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM PERKARA INTERVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pdt.G/2021/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 39/Pdt.G/2021/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pdt.G/2021/PN Amb
Statistik231162