- 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan No Pol AD 5138 UZ, Nosin JF51E2371113 Noka : MH1JF5121BK406483, kunci beserta STNKnya dikembalikan kepada saksi Catur Juniarto;
- 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R tahun 2008 warna Merah, Nopol : AD-6451-JM Noka : MH34D70028J948025 Nosin : 4D7948048 atas nama : Yamti Dk. Dawung RT.04 RW.02, Ds. Kepoh, Kec. Sambi, Kab. Boyolali dikembalikan kepada terdakwa Ismail Prasetyo alias Kopras bin Sutarno;
- 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2013 No.Pol. : AD-5711-WU Noka : MH1JFD229DK360820 Nosin : JFD2E2358292 atas nama Andreas Fany alamat Purwopuran RT.01 Rw.08 Purwodiningratan, Jebres, Kota Surakarta dikembalikan kepada terdakwa Tri Widadi alias Ndok bin Senen;
- 1 (Satu) unit handphone Realme warna biru kristal No.Imei 1 : 861835047612475 No. Imei 2 : 861835047612467 dikembalikan kepada saksi Mukhamad Nurul Qoisorulmuna;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 221/Pid.B/2021/PN Skh |
|
Nomor | 221/Pid.B/2021/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fredrik Frans Samuel Daniel |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wahyu Kusumaningrum, Hakim Anggota Deni Indrayana |
Panitera | Panitera Pengganti: Kurniawan Triwibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili: 1. Menyatakan terdakwa 1. Agung Hanggo Saputro alias Slowok bin Agus Purwanto, terdakwa 2. Agung Prasetyo alias Temon bin Sumarno, terdakwa 3. Ismail Prasetyo alias Kopras bin Sutarno, dan terdakwa 4. Tri Widadi alias Ndok bin Senen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1. Agung Hanggo Saputro alias Slowok bin Agus Purwanto dan terdakwa 2. Agung Prasetyo alias Temon bin Sumarno dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (Delapan) bulan, terhadap terdakwa 3. Ismail Prasetyo alias Kopras bin Sutarno, dan terdakwa 4. Tri Widadi alias Ndok bin Senen dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (Empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa tersebut masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara maisng-masing sebesar Rp 2.000,00 (Dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 221/Pid.B/2021/PN_Skh.zip
- Download PDF
- 221/Pid.B/2021/PN_Skh.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 221/Pid.B/2021/PN Skh
Statistik5819