- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek ;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan dihadapan Pemuka Agama Kristen Protestan di Masohi dan telah dicatatkan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Maluku Tengah pada tanggal 15 Oktober 2008 sebagaimana kutipan Akta Perkawinan Nomor : 65/CS.DMT/2008 yang diterangkan dalam Surat Keterangan Menikah yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Tengah Nomor : 474.2/346/2021 tanggal 04 Oktober 202, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan hak asuh terhadap anak FARREL EMILLIO KAKIAY yang lahir pada tanggal 21 April 2008 sesuai Kutipan Akte Kelahiran Nomor :8101CLT120820082424 tanggal 12 Agustus 2008 berada pada Tergugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Ambon atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat pada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Maluku Tengah tempat dicatatkannya perkawinan dan kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon agar Pegawai Pencatat tersebut mendaftarkan putusan perceraian ini dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp430.000,00(empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PN AMBON Nomor 276/Pdt.G/2021/PN Amb |
|
Nomor | 276/Pdt.G/2021/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nova Salmon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ismail Wael, M.hbr Hakim Anggota Lutfi Alzagladi |
Panitera | Panitera Pengganti Yuneth Lilyan Soebandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 276/Pdt.G/2021/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 276/Pdt.G/2021/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 276/Pdt.G/2021/PN Amb
Statistik8454