- Menyatakan terdakwa Ahdin Pattilouw alias Adi tidak terbukti melakukan tidak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum
- Membebaskan terdakwa Ahdin Pattilouw alias Adi dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Ahdin Pattilouw alias Adi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahdin Pattilouw alias Adi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda Revo;
- 1 (satu) unit Motor Honda Revo Warna Hitam, No. Pol DE 3302 LW;
- 1 (satu) lembar STNK;
- 1 (satu) buah Baju Kaos warnah putih terdapat bercak darah;
- 1 (satu) lembar Celana Jeans Panjang Warna biru;
- 1 (satu) buah celana panjang levis warna biru yang terdapat bercak darah;
- 1 (satu) buah Switer warna hitam yang dipakai oleh almarhum FIRMAN Alias TOLE yang adalah milik FAHRI Alias IMAM
Putusan PN AMBON Nomor 378/Pid.B/2021/PN Amb |
|
Nomor | 378/Pid.B/2021/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Adha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christina Tetelepta, Br Hakim Anggota Rahmat Selang |
Panitera | Panitera Pengganti: Yenddy. P. Tehusalawany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi anak Rahman Bahari Ramadhan alias Babang melalui keluarganya Dikembalikan kepada ibu korban yaitu saksi Hatija alias Mama Ija Dikembalikan kepada terdakwa Dikembalikan kepada FAHRI Alias IMAM . 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 378/Pid.B/2021/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 378/Pid.B/2021/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 378/Pid.B/2021/PN Amb
Statistik6645