- Menyatakan terdakwa 1. Gustanto alias Agus bin Muntjar, terdakwa 2. Bibit Triyono alias Muji bin (alm) Harno Wiyono, terdakwa 3. Sulistiyo alias Timbul bin Parjo Wiyono, terdakwa 4. Saryoko bin Giyarto Tugimin, dan terdakwa 5. Safrudin bin (alm) Zainuri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa 1. Gustanto alias Agus bin Muntjar, terdakwa 2. Bibit Triyono alias Muji bin (alm) Harno Wiyono, terdakwa 3. Sulistiyo alias Timbul bin Parjo Wiyono, terdakwa 4. Saryoko bin Giyarto Tugimin, dan terdakwa 5. Safrudin bin (alm) Zainuri dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa 1. Gustanto alias Agus bin Muntjar, terdakwa 2. Bibit Triyono alias Muji bin (alm) Harno Wiyono, terdakwa 3. Sulistiyo alias Timbul bin Parjo Wiyono, terdakwa 4. Saryoko bin Giyarto Tugimin, dan terdakwa 5. Safrudin bin (alm) Zainuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta main judi yang diadakan di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 ( tujuh) bulan;
- 1 (Satu) lembar uang Rp. 100.000,00 (Seratus ribu rupiah), 4 (Empat) lembar uang Rp. 100.000,00 (Seratus ribu rupiah), 1 (Satu) lembar uang Rp. 50.000,00 (Lima puluh ribu rupiah), 3 (Tiga) lembar uang Rp. 100.000,00 (Seratus ribu rupiah), 1 (Satu) lembar uang Rp. 50.000,00 (Lima puluh ribu rupiah), 1 (Satu) lembar uang Rp. 10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah), 9 (Sembilan) lembar uang Rp. 50.000,00 (Lima puluh ribu rupiah), 3 (Tiga) lembar uang Rp. 100.000,00 (Seratus ribu rupiah), 3 (Tiga) lembar uang Rp. 20.000,00 (Dua puluh ribu rupiah), 8 (Delapan) lembar uang Rp. 10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah), 1 (Satu) lembar uang Rp. 20.000, 00 (Dua puluh ribu rupiah), 5 (Lima) lembar uang Rp. 10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara;
- 1 (Satu) set kartu domino berisi 28 (Dua puluh delapan) lembar kartu dimusnahkan;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 203/Pid.B/2021/PN Skh |
|
Nomor | 203/Pid.B/2021/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Putut Tri Sunarko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deni Indrayana, Br Hakim Anggota Wahyu Kusumaningrum |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukijo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili: 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : 8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (Dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 203/Pid.B/2021/PN_Skh.zip
- Download PDF
- 203/Pid.B/2021/PN_Skh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 203/Pid.B/2021/PN Skh
Statistik10229