- Menyatakan terdakwa RELI SANTOSO Bin SUYATNOtidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan terdakwa RELI SANTOSO Bin SUYATNOterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak memilikinarkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama5 (lima ) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkanagar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkanbarang bukti berupa:
- 14 (empat belas) paket sabu dengan rincian 8 (delapan) paket sabu dibungkus plastik klip dililit lakban warna Hitam dan 6 (enam) paket sabu di bungkus plastik klip dililit lakban warna Coklat.
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik.
- 1 (satu) buah dompet warna hitam motif batik.
- 1 (satu) tubeplastik berisi urine terdakwa.
- 1 (satu) unit HP Oppo warna Hitam dengan no simcard 082257568158.
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 188/Pid.Sus/2021/PN Skh |
|
Nomor | 188/Pid.Sus/2021/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deni Indrayana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Kusumaningrum, Br Hakim Anggota Emma Sri Setyowati |
Panitera | Panitera Pengganti: Jean Lynn Panggalo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan ; dirampas untuk Negara ; 8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima riburupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 188/Pid.Sus/2021/PN_Skh.zip
- Download PDF
- 188/Pid.Sus/2021/PN_Skh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 188/Pid.Sus/2021/PN Skh
Statistik7517