- Menyatakan Terdakwa TRI HADIYANTO Alias ANTOK Bin WARSONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bandel berkas pinjaman atas nama YAROHMAN sebesar Rp6.900.000,00 (enam juta sembilan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bandel berkas pinjaman atas nama JOKO PURWANTO sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bandel berkas pinjaman atas nama SLAMET sebesar Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah);
- 1 (satu) bandel berkas pinjaman atas nama M. FATKUROHMAN sebesar Rp17.800.000,00 (tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bandel berkas pinjaman atas nama ANGGRAINI WIDYASTUTI sebesar Rp 13.800.000,00 (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bandel berkas pinjaman atas nama SARTINI sebesar Rp9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bandel berkas pinjaman atas nama ABDUL ROHMAN sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- 1 (satu) bandel berkas pinjaman atas nama JOKO YUWONO sebesar Rp9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bandel berkas pinjaman atas nama AGUS NUR CAHYO sebesar Rp6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bandel berkas pinjaman atas nama AL-FIANDI sebesar Rp8.500.000, (delapan juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bandel berkas pinjaman atas nama ARI ANDRI ARDIYANTO sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- 1 (satu) bandel berkas pinjaman atas nama SUPRAPTI sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah);
- 1 (satu) bandel berkas pinjaman atas nama INDAH BUDIYANI sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- 1 (satu) bandel berkas pinjaman atas nama ANGGA ARIA sebesar Rp10.100.000,00 (sepuluh juta seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bandel berkas pinjaman atas nama TEGUH MADIYONO sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- 1 (satu) bandel berkas pinjaman atas nama WARNO sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
- 1 (satu) bandel berkas pinjaman atas nama RIYADI sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- 1 (satu) bandel berkas pinjaman atas nama KABUL LISTIANTO sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
- 1 (satu) bandel berkas pinjaman atas nama LASDIYANTO sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah);
- 1 (satu) bandel berkas pinjaman atas nama ENDANG PURWANTI sebesar Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah);
- 1 (satu) bandel berkas pinjaman atas nama TOTOK HARYANTO sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga rupiah);
- 1 (satu) lembar BUKTI PENGELUARAN atas nama SUGIYARTO sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- 1 (satu) bandel berkas pinjaman atas nama ANTONIUS HERI SUSILO sebesar Rp6.900.000,00 (enam juta sembilan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bandel berkas pinjaman atas nama GIARNO sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) bandel BERITA ACARA LAPORAN HASIL AUDIT dari Koperasi Penyandang Cacat TNI&POLRI PURNA YUDHA, tanggal 15 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar SURAT MANDAT nomor SM.092/PY-VI/2019 tanggal 25 Juni 2019;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 175/Pid.B/2021/PN Skh |
|
Nomor | 175/Pid.B/2021/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Candra Nurendra Adiyana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suci Astri Pramawati, Br Hakim Anggota Sri Nuryani |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuning Pratiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Koperasi Penyandang Cacat ABRI/TNI-POLRI PURNA YUDHA Cabang Sukoharjo melalui saksi ANDRES MARTIN IRAWAN; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 175/Pid.B/2021/PN_Skh.zip
- Download PDF
- 175/Pid.B/2021/PN_Skh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 175/Pid.B/2021/PN Skh
Statistik19232