- Menyatakan Terdakwa Ardyanto Dwi Raharjo Bin (Alm) Wignyo Sunarno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memproduksi sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan berusaha? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebanyak Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) buah Salinan Akta Perubahan ?UD. KATES SIMOELLIKI? yang dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2019 No: 20 Oleh Kantor Notaris MURTINI,S.H.
- 1 (Satu) buah Sertifikat Merek Yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2004 Dengan atas nama Pemilik Merek SUNARNO dengan nomor permohonan Merek : R00-2003-04789-04795.
- 1 (Satu) buah Surat Perpanjangan Jangka waktu Perlindunagn Merek yang dikeluarkan pada tanggal 21 November 2014 Merek KATES.
- 1 (Satu) Lembar Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : 1117/REG/TR/Ue/2018 Tentang Persetujuan Pendaftaran Kepala Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Republik Indonesia Dengan nama Produk Lancar Haid dan Nomor Ijin Edar : POM TR033220921.
- 1 (Satu) Bendel Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah Nomor : 503/5735/2020 Tentang Sertifikat Produksi Usaha Kecil Obat Tradisional Kepada UD.KATES SIMOELLIKI;
- 1 (satu) Unit mesin packaging
- 1 (satu) Unit mesin folding
- 3 (Tiga) Kemasan Kardus Kecil Jamu Terlambat Bulan Tiruan dengan Merek ?KATES?.
- 15 (lima belas) Karung Serbuk jamu jadi
- 3 (Tiga) Buah tong plastik biru isi serbuk jadi
- 1 (satu) Tong plastik biru kosong
- 1 (satu) Buah gayung dari belahan botol
- 82 (Delapan puluh dua) Karton Jamu pelancar haid merek ?KATES? palsu siap edar
- 5 (lima) Rol plastik bahan kemasan saset jamu
- 444 (empat ratusempat puluh empat) Slop jamu pelancar haid merk ?KATES?
- 4 (empat) Buah kardus karton kemasan jamu pelancar haid
- 1 (satu) Bendel hologram
- 5 Buah rol tinta folding
- 1 (satu) Rol kemasan slop jamu pelancar haid
- 1 (satu) Buah sekop
- 1(satu) Buah ikrak
- 2 (dua) Buah sak
- 1 (satu) buah lamban
- 80 (Delapan Puluh) kardus kemasan Sekunder jamu pelancar haid merek ?KATES?
- 1 (satu) kardus lembar Penjelasan produk kamu Pelancar Haid merek ?KATES
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 145/Pid.Sus/2021/PN Skh |
|
Nomor | 145/Pid.Sus/2021/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saiman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ari Prabawa, Mhbr Hakim Anggota Siska Ris Sulistiyo Ningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Prastiwi Ari Yuniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi INDRI HASTUTI INDAH SETYOWATI; Dirampas untuk Negara Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 145/Pid.Sus/2021/PN_Skh.zip
- Download PDF
- 145/Pid.Sus/2021/PN_Skh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 145/Pid.Sus/2021/PN Skh
Statistik6130