- Menyatakan terdakwa RAJA RADITIA TRI MAHARDIKA ALIAS RAJA BIN UDHIMAN ISMAIL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan serta menjalani rehabiltasi medis dan atau rehabilitasi sosial selama 3 (tiga) bulan di Yayasan Anargya berlamat di Jl. Nyi Ageng Serang, Dk Karanglo RT 04/08 Desa Madegendo Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo dan lamanya waktu Terdakwa menjalani rehabilitasi tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah gulungan isolasi plastik warna biru kemudian gulungan kertas warna putih dan didalam gulungan kertas putih terdapat 1 (satu) paket plastik klip tembus pandang yang berisi Narkotika Gol.I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
- 1 (satu) buah HandPhone Merk Infinix warna hitam
- Seperangkat alat hisap Narkotika Gol.I bukan tanaman jenis sabu;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 177/Pid.Sus/2021/PN Skh |
|
Nomor | 177/Pid.Sus/2021/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saiman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ari Prabawa, Mhbr Hakim Anggota Siska Ris Sulistiyo Ningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Sutikno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 177/Pid.Sus/2021/PN_Skh.zip
- Download PDF
- 177/Pid.Sus/2021/PN_Skh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/Pid.Sus/2021/PN Skh
Statistik8122