- Menyatakan terdakwa HARTANTO Bin HARDIMAN tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan terdakwa HARTANTO Bin HARDIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk djarum super berisi :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip tranparan dibungkus menggunakan tissue kemudian dibungkus menggunakan gerenjeng rokok.
- 1 (satu) set alat hisap/bong didalam pipet ada narkotika jenis sabu.
- 3 (tiga) buah korek api.
- 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih yang ujungnya dipotong runcing.
- 1 (satu) buah isolasi warna coklat.
- 1 (satu) tube urine.
- 1 (satu) buah Handphone berwarna Rose Gold merk OPPO dengan nomer telepon INDOSAT 081542253488 dan nomer Whatsapp 1 INDOSAT 081542253488 dan nomer Whatsapp 2 SMARTFREN 088233153904 Imei 1: 865642037912451 dan Imei 2: 865642037912444.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah).
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 182/Pid.Sus/2021/PN Skh |
|
Nomor | 182/Pid.Sus/2021/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deni Indrayana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Kusumaningrum, Br Hakim Anggota Emma Sri Setyowati |
Panitera | Panitera Pengganti: Nasyiatun Fadlilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan dibungkus menggunakan tissue kemudian dibungkus menggunakan gerenjeng rokok dan diisolasi warna coklat. dirampas untuk dimusnahkan ; dirampas untuk negara ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 182/Pid.Sus/2021/PN_Skh.zip
- Download PDF
- 182/Pid.Sus/2021/PN_Skh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 182/Pid.Sus/2021/PN Skh
Statistik6919