- Menyatakan Terdakwa Tito Ariyanto Nugroho Bin Alm Jumbadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tito Ariyanto Nugroho Bin Alm Jumbadi dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 193/Pid.B/2021/PN Skh |
|
Nomor | 193/Pid.B/2021/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saiman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ari Prabawa, Mhbr Hakim Anggota Siska Ris Sulistiyo Ningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Prastiwi Ari Yuniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI - 1 (satu) Unit kendaraan Bermotor Merk Suzuki Jenis Satria FU, Warna Hitam Abu-Abu, No.Pol : AD-5425-Z, - 1 (satu) buah BPKB Asli kendaraan Bermotor Merk Suzuki Jenis Satria FU, Warna Hitam Abu-Abu Tahun 2008, No.Pol : AD-5425-Z, - 1 (satu) buah STNK asli kendaraan Bermotor Merk Suzuki Jenis Satria FU, Warna Hitam Abu-Abu Tahun 2008, No.Pol : AD-5425-Z, - 1 (satu) buah Kunci kontak asli kendaraan Bermotor Merk Suzuki Jenis Satria FU, Warna Hitam Abu-Abu Tahun 2008, No.Pol : AD-5425-Z, Dikembalikan kepada saksi SARWANTO. - 1 (satu) Unit Kendaraan bermotor merk Honda Jenis CB 150 R, Warna Merah Hitam, No.Pol : AD-3122-AGB beserta Kunci kontaknya, Dikembalikan kepada Terdakwa TITO ARIYANTO NUGROHO Bin Alm JUMBADI. - 1 (satu) buah kunci kontak palsu berwarna Hitam. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 193/Pid.B/2021/PN_Skh.zip
- Download PDF
- 193/Pid.B/2021/PN_Skh.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pid.B/2021/PN Skh
Statistik6213