- Menyatakan terdakwa AL MUSLIM bin SUYOTO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotikan golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas warna hitam merk tapax yang didalamnya berisi:
- 12 (dua belas) paket sabu di dalam bungkus plastik klip yang di bungkus dengan isolasi warna hitam (sisa setelah riksa Labfor seberat 5,51075 gram);
- 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastik klip terbungkus isolasi warna putih (sisa setelah riksa Labfor seberat 0,31863 gram);
- 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastik klip terbungkus plastik bekas aqua (sisa setelah riksa Labfor seberat 0,71094 gram);
- 1 (satu) buah timbangan warna hitam merk Pocket Scale;
- 1 (satu) pak Plastik klip;
- 1 (satu) buah Hp merk XIOMI POCO warna Biru dengan No. sim card 085846896536.;
- Urine dalam bungkus botol plastik/ tube;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 169/Pid.Sus/2021/PN Skh |
|
Nomor | 169/Pid.Sus/2021/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronald Lauterboom |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Prasetio Utomo, Br Hakim Anggota Yesi Akhista |
Panitera | Panitera Pengganti: Kandiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/Pid.Sus/2021/PN Skh
Statistik9116