Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 827 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 827 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Hamdi |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, H. Fauzan |
Panitera | Afrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. SIMPANG KANAN LESTARINDO PMKS, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 124/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Pbr tanggal 30 April 2020 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak dibacakannya putusan ini oleh Majelis;3. Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat sejumlah Rp68.906.563,00 (enam puluh delapan juta sembilan ratus enam ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan upah proses kepada Penggugat sejumlah 3 x Rp3.106.250,00 = Rp9.318.750,00 (sembilan juta tiga ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);- Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 827_K/Pdt.Sus-PHI/2021.zip
- Download PDF
- 827_K/Pdt.Sus-PHI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 827 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 124/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Pbr
Statistik12967